JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari pos anggaran pendidikan. Ia menampik anggapan bahwa pemerintah akan mencari celah untuk menyiasati putusan tersebut.
"Enggak lah, masa pemerintah ngakalin? Enggak," ujar Hasan saat ditemui di Istana, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Hasan menyampaikan, putusan MK itu baru berlaku pada 2028, sehingga pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk menyesuaikan skema anggaran. Ia juga mengingatkan bahwa putusan tersebut merupakan putusan hukum yang sekaligus menegaskan legalitas program MBG.
Baca Juga: DPR Siapkan Revisi RUU Sisdiknas usai MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan "Enggak, kan sudah jadi putusan hukum. Bahwa MBG kan konstitusional. Itu kan putusan MK. Bahwa anggarannya itu dipisahkan... Harus dipisahkan dari anggaran pendidikan ya kita masih punya waktu kan? Transisi 2 tahun lagi kan untuk sampai 2028, jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu," imbuhnya.
Putusan ini berawal dari permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon perorangan. Mereka mempersoalkan dimasukkannya anggaran MBG ke dalam skema anggaran pendidikan.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (30/7/2026), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan bahwa Program MBG tidak lagi dapat dikategorikan sebagai bagian dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny.
Ia menjelaskan, pemisahan ini bertujuan menjaga amanat konstitusi soal alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi keberlangsungan program MBG.
"Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," jelasnya.
Meski memerintahkan pemisahan anggaran, MK menegaskan program ini tetap konstitusional.
"Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," ujar Enny.
Mahkamah pun memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan alokasi anggaran MBG dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya.