JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, tindak lanjut atas putusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.
Hal itu disampaikan Sudaryono saat konferensi pers di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
"Terkait MK saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan ya," ujar Sudaryono.
Baca Juga: Data Merah-Kuning-Hijau dari Kejagung, BGN Usut 5.355 SPPG Berpotensi Mens Rea Ia menjelaskan, BGN merupakan lembaga yang bertugas menjalankan program di tingkat operasional. Karena itu, pihaknya akan mengikuti setiap kebijakan dan keputusan yang ditetapkan pemerintah terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
"Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami. Kami fokus sebagai pelaksana. Sampai dengan sejauh ini, tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan tetap berjalan dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional sektor pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Dengan putusan tersebut, pendanaan Program MBG tidak lagi dapat dibebankan pada pos anggaran pendidikan dalam APBN.
Putusan MK tersebut sebelumnya juga memicu berbagai tanggapan dari pemerintah maupun DPR yang mendorong penyusunan skema pendanaan baru agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan tanpa mengurangi alokasi anggaran pendidikan.* (in/dh)