JAKARTA — Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Deddy yang menyebut situasi rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) "kayak sirkus" saat kegiatan tersebut diliput oleh wartawan.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, mengatakan laporan itu diajukan karena menyangkut dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum DPRD Medan, Pahala Sitorus Ingatkan APH Soal RJ: Jika Sudah Berdamai, Jangan Dipaksakan ke Pengadilan Menurutnya, langkah tersebut diambil agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di lingkungan parlemen.
"Pada pagi hari ini, kita sudah resmi membuat laporan ke MKD, yang mana di sini tertera nomor pengaduannya nomor 78. Di mana pada hari ini kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf," kata Erwin usai melaporkan Deddy ke MKD DPR, Jumat (31/7/2026).
Dalam laporan tersebut, KWP juga melampirkan sejumlah bukti pendukung, salah satunya rekaman video pernyataan Deddy saat rapat Komisi II DPR.
Selain itu, beberapa rekaman video dari jurnalis televisi turut disertakan sebagai bahan laporan.
"Dan tadi kami lampirkan juga, selain surat laporan, itu kami lampirkan juga video pernyataannya beliau yang menyatakan 'sirkus' di acara rapat Komisi II kemarin," ujar Erwin.
Menurut Erwin, KWP tidak memiliki tujuan lain selain menjaga kehormatan profesi wartawan parlemen.
Ia berharap anggota DPR tidak lagi memandang kerja jurnalistik secara sebelah mata.
"Karena ini tujuan kita juga kami sebagai pengurus, tidak ada niat kami untuk yang lain-lain, hanya untuk melindungi semua anggota wartawan, anggota KWP yang liputan di sini agar ke depannya tidak lagi dianggap sebelah mata ataupun dihina seperti itu," katanya.
KWP menyerahkan sepenuhnya proses laporan tersebut kepada MKD DPR. Erwin menyebut pihaknya siap mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku.