JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Meski begitu, JPPI menyayangkan putusan tersebut karena masih memberi ruang transisi pemisahan anggaran hingga paling lambat APBN 2028, atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai masa transisi tersebut terlalu panjang dan tidak sejalan dengan substansi pertimbangan hakim MK sendiri.
"JPPI menyambut baik putusan ini karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027," kata Ubaid dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Status Tersangka Kasus MBG Tetap Berlaku Ubaid menyoroti bahwa pemerintah dan DPR sebenarnya masih memiliki waktu untuk menyesuaikan postur APBN 2027, mengingat proses penyusunannya saat ini masih berlangsung. Bahkan menurutnya, MK sendiri mengakui hal tersebut dalam pertimbangannya.
"Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun," tegasnya.
JPPI menegaskan bahwa tenggat 2028 semestinya dibaca sebagai batas paling lambat, bukan sebagai izin bagi pemerintah untuk terus membebani anggaran pendidikan dengan program MBG. Ubaid mendesak pemerintah dan DPR menjadikan APBN 2027 sebagai titik awal pemisahan total pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan.
"Putusan ini jangan dibaca sebagai lampu hijau untuk kembali menggunakan dana pendidikan pada 2027. Pemerintah jangan berlindung di balik tenggat paling lambat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ubaid memperingatkan bahwa setiap tahun penundaan pemisahan anggaran MBG akan memperpanjang penggerusan struktural terhadap anggaran pendidikan. Dampaknya, kata dia, bukan hanya soal angka di APBN, melainkan langsung menyasar anak-anak yang tak mendapat bangku sekolah, guru yang digaji tidak layak, hingga siswa yang belajar di ruang kelas rusak.
"Menunda sampai 2028 berarti memberi ruang satu tahun lagi bagi anggaran pendidikan untuk dibebani program nonpendidikan," pungkasnya.
Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun-tahun berikutnya, dengan tenggat waktu paling lambat pada APBN 2028.
"Pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam anggaran pendapatan belanja negara tahun anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).* (k/dh)