JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
Baca Juga: Oknum Polisi Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar di Labusel, Diduga Atur Proyek hingga Pencairan Dana "Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," demikian amar putusan yang dibacakan hakim.
Hakim juga menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Lodewyk Pusung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tetap berlaku sesuai penetapan penyidik Kejaksaan Agung.
Lodewyk sebelumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Gugatan itu diajukan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Lodewyk Pusung, para tersangka lainnya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.
Penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.* (d/dh)