JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah bersama DPR wajib memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan tersebut diberikan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Kamis (30/7/2026), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pemerintah membutuhkan waktu untuk menyesuaikan struktur penyusunan APBN sehingga pemisahan anggaran tidak harus dilakukan secara langsung.
MK memberikan tenggat hingga APBN Tahun Anggaran 2028 sebagai batas akhir penerapan pemisahan anggaran tersebut. Namun, Mahkamah menilai pemerintah dapat menerapkannya lebih cepat apabila penyesuaian struktur APBN 2027 telah memungkinkan.
Baca Juga: DPR Minta Evaluasi Program MBG Gunakan Data Gizi Valid, Bukan Sekadar Asumsi Mahkamah juga menegaskan bahwa apabila anggaran Program MBG masih dimasukkan ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN 2027, kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan dengan syarat tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut MK, pemenuhan alokasi anggaran pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama untuk mendukung komponen inti penyelenggaraan pendidikan, terlepas dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Sa'ed Sipghotulloh Mujaddidi. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian.
Mahkamah turut menilai bahwa semakin cepat pemerintah menyesuaikan struktur APBN, semakin baik implementasi pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sehingga kepastian pengelolaan anggaran negara dapat berjalan sesuai amanat konstitusi.
Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR memiliki waktu untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis berdiri sebagai pos anggaran tersendiri tanpa memengaruhi alokasi wajib sektor pendidikan.* (k/dh)