JAKARTA– Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memilih tidak memberikan komentar terkait temuan dugaan pemborosan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Ia menegaskan persoalan tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum dan akan mengikuti proses yang sedang berjalan.
Pernyataan itu disampaikan Sudaryono saat dimintai tanggapan mengenai hasil audit yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025–2026.
Menurut Sudaryono, dirinya belum memiliki informasi maupun referensi yang cukup untuk memberikan penilaian terhadap angka pemborosan yang disebut dalam proses persidangan tersebut.
Baca Juga: BGN Siapkan Dewan Pengawas MBG, Ahli Gizi hingga Chef Kawal Kualitas Program Makan Gratis "Terkait pemborosan saya kira saya enggak ada referensi untuk bisa berkomentar ke situ. Itu ranahnya penegak hukum, kita ikuti saja prosesnya," kata Sudaryono kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Meski enggan mengomentari substansi temuan tersebut, Sudaryono memastikan Badan Gizi Nasional siap memberikan dukungan penuh apabila aparat penegak hukum membutuhkan data maupun keterangan dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan BGN akan bersikap kooperatif dengan menyediakan dokumen, data, hingga saksi apabila diperlukan demi mendukung proses penegakan hukum secara transparan.
"Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum data, diminta saksi, diminta apa pun dalam rangka memberikan informasi seterang-terangnya, maka kita akan kasih dukungan maksimal untuk penegakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan pemborosan anggaran dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026. Temuan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan itu, tim jaksa menyebut hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan dugaan pemborosan anggaran Program MBG mencapai Rp10,5 triliun per tahun.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berlangsung. Aparat penegak hukum terus mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.* (dw/dh)