JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Salah satu hal yang kini menjadi perhatian penyidik adalah uang yang sempat diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan kemudian dikembalikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk menggali informasi terkait proses pengumpulan uang, pemberian kepada pihak Kementerian Kehutanan, hingga mekanisme pengembaliannya.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Desa Setiang, Rasid Asmianto. Dari saksi tersebut, penyidik mendalami dugaan pengumpulan uang yang disebut berkaitan dengan Bupati Kuansing.
Baca Juga: NasDem Soroti OTT Bupati Pemalang: Kepala Daerah Harusnya Belajar dari Kasus Sebelumnya "RSD, Kepala Desa Setiang, didalami terkait pengumpulan uang untuk Bupati, yang kemudian diberikan untuk pihak Kemenhut," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Selain itu, KPK juga meminta keterangan dari Bendahara KUD Prima Sehati Julhensa, Wakil Ketua KUD Prima Sehati Edi Wandra, serta anggota KUD Prima Sehati Saparudin. Ketiganya diperiksa terkait dugaan pemberian sejumlah uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD) kepada pihak Kementerian Kehutanan dan proses pengembaliannya.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami apakah seluruh uang yang sebelumnya diberikan telah dikembalikan atau masih terdapat bagian yang belum diselesaikan.
"Kepada sejumlah saksi tersebut, penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang SGD kepada pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga mendalami dugaan penukaran uang melalui money changer. Hal tersebut dikonfirmasi dari pemeriksaan terhadap ASN Pemerintah Provinsi Riau Fauzan Abdillah serta pihak swasta Tri Kurniawan Ahmadi.
"FZ, ASN Pemprov Riau, diperiksa terkait penukaran uang ke Money Changer yang diperintahkan FAH. TKA swasta diperiksa terkait penukaran uang ke Money Changer," kata Budi.
KPK sebelumnya juga telah memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses pengembalian uang oleh Raja Juli Antoni. Namun, beberapa saksi belum memenuhi panggilan penyidik sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima sebuah amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat agenda audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyebut pertemuan tersebut berlangsung secara resmi setelah adanya permohonan audiensi dari Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Raja Juli mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya mengembalikan karena merasa tidak memiliki hak untuk menerima pemberian tersebut.