JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 tentang perubahan besaran tunjangan kinerja di lingkungan TNI dan Kemhan.
Melalui aturan baru tersebut, besaran tukin mengalami penyesuaian setelah sebelumnya mengacu pada Perpres Nomor 102 Tahun 2018 untuk lingkungan TNI dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 untuk Kemhan.
Dalam aturan terbaru, pejabat TNI dengan pangkat tertinggi mendapatkan peningkatan tunjangan yang signifikan. Kepala Staf Angkatan dengan pangkat jenderal bintang empat memperoleh tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan.
Baca Juga: Ramai Polemik 'Londo Ireng', Hasan Nasbi Minta Publik Tak Salah Tafsir Ucapan Prabowo Sementara itu, pejabat dengan pangkat bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan mendapatkan tunjangan sebesar Rp44,87 juta per bulan.
Kenaikan tersebut juga berlaku bagi prajurit dengan pangkat paling rendah. Prajurit TNI dengan pangkat terendah mendapatkan tukin sekitar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan prajurit kelas dua memperoleh sekitar Rp2,9 juta per bulan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait mengatakan kenaikan tukin tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap peningkatan kinerja organisasi serta capaian reformasi birokrasi di lingkungan Kemhan dan TNI.
"Beberapa pertimbangan lain yakni hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja," ujar Rico dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Menurut Rico, penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berdasarkan asesmen yang berlaku.
Ia menjelaskan sejak 2018, Kemhan dan TNI belum mendapatkan kenaikan indeks tunjangan kinerja. Padahal, sejumlah kementerian dan lembaga lain telah lebih dulu memperoleh penyesuaian tukin dengan besaran yang bervariasi.
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap peningkatan tunjangan kinerja dapat mendorong profesionalisme, meningkatkan motivasi kerja, serta memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pertahanan negara.* (in/dh)