JAKARTA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai perlu memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri, mengatakan kasus tersebut seharusnya menjadi salah satu prioritas Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, penyelesaian perkara tidak hanya diukur dari kecepatan, tetapi juga dari komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum secara adil dan akuntabel.
"Kasus ini harus menjadi fokus prioritas Jaksa Agung. Bukan sekadar diselesaikan dengan cepat, tetapi juga menunjukkan profesionalisme dan objektivitas dalam penanganannya," ujar Hariri dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga: KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro: Terkait Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan, Amankan Rp2 Miliar dan 21 Orang Hariri menilai publik saat ini menunggu pembuktian nyata atas komitmen Jaksa Agung yang selama ini dikenal tegas terhadap aparat kejaksaan yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, konsistensi antara pernyataan dan tindakan menjadi faktor penting dalam menjaga integritas institusi.
Ia juga menegaskan posisi Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pembenahan internal berjalan secara terbuka dan berani. Langkah tersebut diyakini dapat memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, Hariri menyebut pemberantasan korupsi merupakan mandat utama yang harus dijalankan aparat penegak hukum tanpa pandang bulu, termasuk ketika perkara menyangkut mantan pejabat internal lembaga.
Menurutnya, penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat Kejagung menjadi ujian penting bagi kredibilitas institusi. Apabila proses hukum tidak dilakukan secara profesional dan objektif, persepsi negatif masyarakat terhadap Kejaksaan Agung berpotensi semakin menguat.
"Kalau penanganan kasus eks Jampidsus tidak dilaksanakan secara profesional, publik tetap menganggap Kejagung sebagai sapu kotor yang tidak mungkin benar-benar membersihkan kotoran," katanya.
LSAK berharap Jaksa Agung memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung dapat terus terjaga di tengah sorotan terhadap perkara tersebut.* (oz/dh)