JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya "lu punya otak nggak" yang sempat dilontarkan dalam konferensi pers. Pencabutan laporan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur damai.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, mengatakan pencabutan laporan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Selasa (28/7/2026) malam.
"Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," kata Anrico kepada wartawan.
Baca Juga: PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Panitia Pastikan Pemilihan Ketua Berjalan Transparan dan Demokratis Menurut Anrico, keputusan tersebut diambil setelah Ketua Umum PWI Akhmad Munir bertemu dengan Hotman Paris dalam proses mediasi yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Ia mengatakan, PWI menganggap persoalan hukum yang sebelumnya dilaporkan telah selesai setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"PWI telah melakukan suatu perdamaian yang tadi pagi dilakukan di suatu tempat di Jakarta dengan Ketua Umum. Kami PWI, saya sendiri bidang hukum, sudah melaksanakan pencabutan itu. Dengan demikian persoalan mengenai pelaporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai," ujarnya.
Anrico menjelaskan, salah satu pertimbangan pencabutan laporan adalah permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris secara langsung kepada Ketua Umum PWI. Permintaan maaf tersebut kembali diulang saat proses mediasi berlangsung.
"Kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus," katanya.
Meski laporan telah dicabut, Anrico menegaskan proses administrasi selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Proses hukum selanjutnya adalah kami serahkan kepada penyidik. Kalau ini delik aduan tentunya kalau terjadi perdamaian dan pelapor mencabut laporannya, selanjutnya menjadi kewenangan penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PWI atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Selain laporan dari PWI, Hotman Paris juga dilaporkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.