JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pemanggilan tersebut dipastikan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap saksi yang dipanggil bertujuan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan agar perkara dapat diungkap secara menyeluruh.
"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Kejagung Ungkap Empat Alat Bukti yang Menjerat Lodewyk Pusung di Kasus MBG Menurut Budi, status seseorang yang sudah tidak lagi menjabat atau telah memasuki masa purnatugas bukan menjadi dasar otomatis bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan.
Ia menegaskan, seluruh proses pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan dan kebutuhan pembuktian perkara.
"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.
KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK masih terus berjalan. Penyidik disebut masih mendalami berbagai fakta, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Budi juga menegaskan komitmen lembaganya untuk mengusut tuntas perkara tersebut, sekaligus mengungkap akar persoalan guna memperbaiki tata kelola dan memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di masa mendatang.
Sebelumnya, nama Perry Warjiyo sempat dikaitkan dengan perkara ini setelah penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024, termasuk ruang kerja Gubernur BI saat itu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Meski demikian, hingga saat ini Perry Warjiyo belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang telah menjerat dua anggota DPR, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga kedua tersangka menerima dana miliaran rupiah yang bersumber dari program CSR BI, kegiatan penyuluhan OJK, serta sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR. Selain dugaan korupsi, keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan dana tersebut untuk berbagai kepentingan pribadi.
Penyidikan kasus ini masih terus bergulir. KPK menegaskan akan mendalami seluruh aliran dana serta peran setiap pihak yang diduga terlibat sebelum menyampaikan kesimpulan resmi kepada publik.* (in/dh)