JAKARTA– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (risk-based supervision) dengan mengintegrasikan data BPJS Ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pengaduan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Transformasi tersebut ditandai dengan peluncuran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan paradigma baru pengawasan tidak lagi hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi lebih mengutamakan langkah pencegahan melalui pemanfaatan teknologi, integrasi data, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
Baca Juga: Hari Terakhir! Kemnaker Tutup Registrasi Mitra MagangHub 2026 Malam Ini "Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal," ujar Yassierli.
Menurutnya, pendekatan berbasis risiko akan menjadi dasar dalam menentukan prioritas pemeriksaan terhadap perusahaan maupun sektor usaha yang memiliki potensi pelanggaran lebih tinggi, baik terkait norma kerja maupun keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemnaker akan mengintegrasikan berbagai sumber data, mulai dari data K3, kepatuhan norma kerja, laporan pengaduan masyarakat, hingga data BPJS Ketenagakerjaan guna menyusun peta risiko ketenagakerjaan secara nasional.
Selain itu, Kemnaker juga memperkuat sistem pengawasan melalui digitalisasi, penerapan mekanisme self-assessment perusahaan, serta sistem surveillance yang memungkinkan potensi pelanggaran terdeteksi lebih awal tanpa harus selalu mengandalkan inspeksi langsung di lapangan.
Pemerintah juga mendorong keterlibatan Serikat Pekerja, Serikat Buruh, serta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra dalam mendeteksi potensi persoalan ketenagakerjaan sejak dini.
Dalam skema baru tersebut, Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Balai K3) di tingkat provinsi akan diperkuat agar mampu menjalankan fungsi promotif dan preventif, termasuk memberikan edukasi serta pendampingan kepada perusahaan terkait penerapan norma kerja dan keselamatan kerja.
"Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif," jelas Yassierli.
Ia menegaskan hasil pemetaan risiko nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan prioritas pengawasan dan intervensi terhadap sektor usaha yang dinilai memiliki tingkat risiko paling tinggi.
Selain pembaruan regulasi, Kemnaker juga berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan melalui penguatan kompetensi, profesionalisme, dan integritas agar pengawasan berjalan lebih efektif serta mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.