JAKARTA– Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang bersubsidi, seperti LPG 3 kilogram, Minyakita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan program MBG tidak memanfaatkan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG wajib menggunakan bahan baku non-subsidi atau produk komersial dalam proses penyediaan makanan.
"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Semua harus menggunakan barang non-subsidi," ujar Sudaryono di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: BGN Proses 48 ASN, Dugaan Judi Online dan Penyalahgunaan Dana Jadi Sorotan Sudaryono meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Apabila ditemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang subsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BGN agar dapat ditindaklanjuti.
Menurutnya, BGN akan memberikan surat peringatan kepada dapur yang terbukti melanggar. Namun jika pelanggaran tetap dilakukan, pemerintah tidak akan ragu menghentikan operasional dapur tersebut secara permanen.
"Kalau masih membandel setelah diberikan peringatan, dapurnya akan kami tutup. Program MBG tidak boleh menggunakan barang subsidi," tegasnya.
Selain memperketat penggunaan bahan baku, BGN juga mengumumkan telah menghentikan operasional 833 dapur MBG yang dinilai tidak memenuhi standar operasional. Rinciannya, sebanyak 98 dapur berada di wilayah Sumatera, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur di Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Sudaryono menjelaskan, dapur yang dihentikan operasionalnya tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, penghentian kali ini bersifat permanen karena berkaitan dengan pelanggaran standar pelayanan.
Ia menyebut sejumlah pelanggaran yang ditemukan meliputi aspek kebersihan, sanitasi, kualitas makanan, hingga tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang telah ditetapkan BGN.
Sebelum mengambil keputusan penutupan permanen, BGN telah memberikan kesempatan kepada pengelola dapur untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu. Namun, karena tidak ada perubahan yang signifikan, pemerintah akhirnya memutuskan menghentikan operasional ratusan dapur tersebut.
BGN menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis akan terus diperketat guna memastikan kualitas makanan, keamanan pangan, serta penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.* (oz/dh)