JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konsumen di Indonesia.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi sehingga tidak boleh dihapus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.
Menanggapi putusan itu, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, meminta pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kuota internet yang diterapkan operator telekomunikasi selama ini.
Baca Juga: Aturan Baru Program Bedah Rumah Segera Terbit, Syarat Penerima Bantuan Akan Dipermudah Ia juga mendorong adanya mekanisme restitusi atau ganti rugi bagi pelanggan yang merasa dirugikan akibat sistem kuota hangus.
"Kini pertanyaannya bukan lagi apakah kuota hangus dibolehkan, tetapi berapa besar nilai ekonomi milik masyarakat yang selama bertahun-tahun hilang tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan tanpa pernah diaudit secara terbuka," tegasnya di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Iskandar, putusan MK tidak hanya menjadi pedoman bagi kebijakan operator ke depan, tetapi juga membuka ruang untuk mengevaluasi praktik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
IAW menilai pemerintah perlu membuka data historis mengenai kuota internet yang hangus untuk mengetahui besarnya nilai ekonomi yang selama ini hilang dari masyarakat.
Dalam kajiannya, IAW memperkirakan nilai kuota internet yang tidak terpakai dan hangus mencapai sekitar Rp63 triliun per tahun.
Jika diakumulasi dalam jangka panjang, nilainya diperkirakan mencapai Rp613 triliun.
Namun demikian, Iskandar menegaskan bahwa angka tersebut bukan hasil audit resmi maupun putusan pengadilan.
"Hitungan IAW bukan putusan pengadilan dan bukan hasil audit final. Justru karena itu, negara harus mengujinya menggunakan data primer milik operator, mulai dari jumlah paket yang terjual, volume kuota yang digunakan, kuota yang hangus, hingga perlakuan akuntansinya," tambahnya.
Iskandar menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi bukan berarti menghapus ketentuan mengenai masa aktif paket internet.