JAKARTA – Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru.
Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah Rumah disebut telah mendapat persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga proses penerbitannya tinggal menunggu penandatanganan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Maruarar menargetkan regulasi tersebut dapat resmi ditandatangani paling lambat awal pekan depan.
Baca Juga: Akademisi USK Sebut Pengelolaan Parkir oleh Swasta Bentuk 'Lazy Governance', Pemko Banda Aceh Diingatkan Tak Sekadar Kejar PAD Kepastian itu disampaikan Maruarar setelah melakukan pertemuan dengan Anggota IV BPK RI di Kantor BPK RI, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari konsultasi Kementerian PKP dengan sejumlah lembaga untuk memastikan kebijakan perumahan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Minggu ini kami sudah berkonsultasi dengan BPKP, Kementerian Hukum, dan hari ini dengan BPK, kami mendapat banyak masukan," ungkap Maruarar Sirait.
Menurut Maruarar, BPK telah menyatakan tidak memiliki keberatan terhadap substansi Rapermen Program Bedah Rumah, khususnya terkait perubahan mekanisme persyaratan bagi masyarakat penerima bantuan.
"Tadi BPK juga sudah menyatakan clear terhadap Rapermen Program Bedah Rumah yang mengatur kemudahan persyaratan bagi penerima bantuan, terutama terkait alas hak. Paling lambat Senin atau Selasa saya akan menandatangani peraturan menteri tersebut," lanjutnya.
Salah satu perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah penyederhanaan persyaratan administrasi bagi calon penerima Program Bedah Rumah.
Sebelumnya, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan harus menunjukkan dokumen kepemilikan tanah seperti sertifikat atau dokumen legal lainnya.
Namun melalui aturan baru ini, bukti penguasaan tanah dapat dilakukan melalui surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
Surat tersebut nantinya menjadi dasar bahwa rumah yang akan mendapatkan bantuan memang berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh calon penerima.