JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan tersebut disebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat transformasi digital, serta menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini.
Supratman menegaskan, penyesuaian tarif tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan layanan administrasi kewarganegaraan semakin cepat, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," ujar Supratman, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga: Berangkat ke Turki, 105 WNI Ternyata Dijual ke Libya, Modus Sindikat TPPO Terbongkar Dalam aturan tersebut, biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing ditetapkan sebesar Rp75 juta untuk setiap permohonan. Sementara itu, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas keinginan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta.
Supratman menjelaskan, penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung keberlanjutan reformasi pelayanan hukum di lingkungan Kementerian Hukum.
Menurutnya, seluruh penerimaan negara dari sektor tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan yang lebih cepat, aman, akurat, dan berbasis teknologi digital.
"Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," katanya.
Selain layanan kewarganegaraan, pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif pada sejumlah layanan kekayaan intelektual. Meski demikian, tarif pendaftaran merek untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap dipertahankan sebesar Rp500 ribu per kelas tanpa mengalami kenaikan.
Sementara itu, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2,8 juta per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2016.
Pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi pendaftaran merek bagi UMKM agar semakin banyak pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki.
Tak hanya itu, Kementerian Hukum menghadirkan kebijakan afirmatif di bidang hak cipta. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik resmi digratiskan atau Rp0.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong para pencipta untuk lebih aktif mencatatkan karya mereka sekaligus memperkuat pusat data lagu dan musik nasional sebagai dasar pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel.