JAKARTA – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak menyalahi prosedur hukum. Penilaian tersebut disampaikan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar yang menegaskan seluruh rumah tahanan negara memiliki kedudukan hukum yang sama.
Menurut Fickar, seorang tersangka dapat ditempatkan di rumah tahanan mana pun selama berstatus sebagai rumah tahanan negara. Karena itu, penempatan Febrie Adriansyah di Rutan KPK dinilai tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang namanya rumah tahanan negara itu sama, tidak tergantung lokasinya. Ketika seseorang tersangka atau terdakwa ditahan, maka terbuka kemungkinan untuk ditempatkan di mana saja selama tempat itu bernama rumah tahanan negara. Karena itu tidak ada prosedur hukum yang dilanggar," ujar Fickar, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Awal Mula Kasus Febrie Adriansyah, Bermula dari Sejumlah Sprindik Polri Ia menjelaskan, penentuan lokasi penahanan biasanya didasarkan pada sejumlah pertimbangan, terutama untuk meminimalisasi potensi intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, Rutan KPK justru menjadi lokasi yang tepat untuk menahan Febrie karena memiliki tingkat keamanan yang dinilai mampu mengurangi potensi intervensi dari pihak luar, baik yang berasal dari kekuasaan maupun kepentingan lainnya.
"Tentu saja penempatan pada rumah tahanan negara di lokasi tertentu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan khusus, terutama soal akses yang memungkinkan terjadinya intervensi. Karena itu pilihan Rutan KPK sangat tepat karena kemungkinan potensi ditembus intervensinya sangat kecil, baik intervensi kekuasaan maupun uang," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan faktor perlindungan. Menurutnya, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga diperlukan langkah khusus untuk menjamin keamanan selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyebut penempatan di Rutan KPK bertujuan menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penitipan tahanan antarpenegak hukum merupakan praktik yang lazim dilakukan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. Menurutnya, mekanisme tersebut telah beberapa kali diterapkan, baik oleh Kejaksaan Agung maupun KPK.
Dengan demikian, penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK dinilai tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan prosedur yang berlaku.* (k/dh)