JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah melakukan perubahan terhadap skema hubungan antara pembayaran zakat dan kewajiban pajak di Indonesia. MUI menilai zakat yang telah dibayarkan melalui lembaga resmi seharusnya dapat diperhitungkan secara langsung sebagai pengurang pajak yang harus dibayarkan masyarakat.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, sistem yang berlaku saat ini belum memberikan pengakuan penuh terhadap pembayaran zakat karena masih sebatas menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sebagian umat Islam merasa mengalami beban pembayaran ganda karena tetap harus membayar pajak meski telah menunaikan kewajiban zakat.
Baca Juga: IHSG Menguat Pekan Ini, Investor Asing Tetap Incar Saham Bank dan Energi "Kita ini umat Islam kena double tax, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga," ujar Cholil Nafis usai menghadiri Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
MUI mengusulkan agar mekanisme zakat dapat diterapkan seperti konsep tax credit, yakni pembayaran zakat yang dilakukan melalui lembaga resmi dapat langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Cholil menjelaskan, zakat yang dihimpun melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki peran sosial yang sejalan dengan program pemerintah, terutama dalam membantu pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, dana zakat tidak hanya menjadi kewajiban keagamaan, tetapi juga memberikan manfaat bagi kepentingan sosial dan pembangunan bangsa.
"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Karena BAZNAS dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan digunakan untuk kepentingan bangsa," katanya.
Ia menilai perubahan skema tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah menjalankan kewajiban zakat sekaligus membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.
Selain mendorong perubahan kebijakan fiskal terkait zakat dan pajak, MUI juga menegaskan dukungannya terhadap perkembangan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di berbagai daerah.
Cholil menyebut keberadaan LAZ berbasis masyarakat tetap diperlukan karena BAZNAS tidak dapat bekerja sendiri dalam menghimpun dan menyalurkan potensi zakat secara maksimal di seluruh Indonesia.
MUI berharap pemerintah dapat melakukan kajian lebih lanjut terkait usulan tersebut agar pengelolaan zakat dan sistem perpajakan dapat berjalan lebih terintegrasi serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.* (d/dh)