JAKARTA– Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan agar sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Menurut Dave, putusan tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan," ujar Dave, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga: Rektor UGM Ungkap Rata-Rata Gaji Dosen Capai Rp20 Juta–Rp50 Juta per Bulan Ia menilai implementasi putusan tersebut kini menjadi tanggung jawab pemerintah bersama regulator di sektor telekomunikasi. Dave meyakini pemerintah akan segera menyusun aturan pelaksana yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun operator telekomunikasi.Menurutnya, regulasi turunan diperlukan agar pelaksanaan putusan MK dapat berjalan secara efektif, adil, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak.
Politikus Partai Golkar itu juga berharap seluruh operator telekomunikasi mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan itikad baik. Ia menegaskan kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari komitmen industri dalam memberikan pelayanan yang transparan, berkualitas, dan berpihak kepada pelanggan.
Komisi I DPR RI, lanjut Dave, akan terus mengawal implementasi putusan tersebut agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat, berkeadilan, dan mampu mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, MK menyatakan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kuota internet yang telah dibeli merupakan hak milik konsumen sehingga tidak boleh hangus hanya karena masa aktif berakhir. Sebagai bentuk perlindungan, MK memberikan sejumlah opsi kepada operator, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tetap menjamin hak pengguna layanan.* (d/dh)