BANDA ACEH — Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Aceh melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Se-Aceh sebagai upaya memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan hukum, khususnya bagi kelompok kurang mampu dan rentan.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 Juli 2026 di Hotel Seventeen, Banda Aceh, tersebut bertujuan melahirkan tenaga paralegal yang memiliki kompetensi, profesional, serta mampu memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Aceh, Hj. Ashraf, S.P., M.Si., mengatakan pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas kader hukum Aisyiyah di seluruh wilayah Aceh.
Baca Juga: Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Ditangani Tim 9 Kejagung Menurutnya, keberadaan paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum serta mendapatkan pendampingan yang layak.
"Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah (PWA) Aceh melalui Majelis Hukum dan HAM resmi menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal sebagai langkah strategis untuk melahirkan tenaga paralegal yang handal, profesional dan responsif terhadap semua kelompok masyarakat," ujar Hj. Ashraf.
Ia menjelaskan, kompetensi paralegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
Berdasarkan aturan tersebut, seorang paralegal harus memiliki tiga kompetensi utama, yakni memahami dasar-dasar hukum dan kondisi sosial masyarakat di wilayah kerja, mampu melakukan penguatan serta pengorganisasian masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, serta memiliki keterampilan dalam melakukan advokasi, pendampingan, dan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat.
Diklat tersebut diikuti sebanyak 30 peserta yang berasal dari berbagai kabupaten/kota di Aceh yang memiliki organisasi Aisyiyah.
Peserta terdiri dari 4 laki-laki dan 27 perempuan, termasuk satu peserta dari kelompok organisasi difabel.
Melalui kegiatan ini, PWA Aceh menargetkan lahirnya kader-kader hukum baru, aktifnya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di daerah, serta meningkatnya kemampuan peserta dalam memberikan pendampingan kepada kelompok rentan.
Selain itu, peserta yang menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan akan mendapatkan sertifikat resmi sebagai paralegal yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Hj. Ashraf meminta seluruh peserta memanfaatkan kesempatan pelatihan tersebut dengan baik agar dapat mengembangkan Posbakum di daerah masing-masing.