JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sebelumnya diterbitkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, bukan sprindik baru dari Kejagung.
Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
"(Pemeriksaan sebagai) tersangka yang dari Kejaksaan belum, itu dari kepolisian," ujar Rudi kepada wartawan.
Baca Juga: Sprindik Baru Terbit, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi Kasus TPPU Rudi menjelaskan, status tersangka yang saat ini melekat pada Febrie berasal dari penetapan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, penyidik tetap berkewajiban memeriksa subjek hukum yang telah diserahkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Nah, yang ini perlu ditegaskan lagi mengapa waktu itu diserahkan perkaranya ke sini kita undang dia sebagai tersangka? Karena berkasnya sudah kita terima," kata Rudi.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan identitas subjek hukum yang diserahkan sekaligus mencocokkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sebelumnya.
"Karena subjek hukum yang diserahkan adalah subjek hukum perorangan, maka harus diperiksa, persis masih seperti tersangka merujuk pada sprindik dari Kortas," jelasnya.
Rudi mengatakan Kejagung juga tengah melakukan asesmen terhadap seluruh alat bukti yang diterima, termasuk menelaah dugaan tindak pidana pencucian uang dalam tiga perkara yang telah dilimpahkan.
"Kita pastikan betul yang bersangkutan dalam perkara yang diperintahkan ini. Setelah itu kita pelajari dan asesmen alat buktinya. Dari tiga perkara itu ada dugaan TPPU yang akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan sprindik baru untuk mendalami dugaan TPPU. Dalam penyidikan tersebut, Febrie Adriansyah diperiksa sebagai saksi sesuai tahapan hukum yang berlaku sebelum adanya penetapan status hukum baru dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.* (in/dh)