JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sisa kuota internet tetap dapat digunakan hingga habis mendapat perhatian dari DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin meminta operator telekomunikasi menjalankan putusan tersebut tanpa membuat aturan baru yang justru merugikan pelanggan.
Nurul menegaskan, hak masyarakat atas kuota internet yang sudah dibeli harus tetap dilindungi. Ia mengingatkan perusahaan telekomunikasi tidak boleh mencari celah dengan membuat skema tambahan yang membebani pengguna.
"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," ujar Nurul kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Kabar Baik! MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet, Tak Boleh Hangus Begitu Saja Menurutnya, operator masih memiliki banyak pilihan untuk mengembangkan bisnis tanpa harus mengurangi hak pelanggan. Salah satunya dengan meningkatkan efisiensi jaringan dan memanfaatkan teknologi digital.
Nurul menyebut pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam pengelolaan trafik jaringan dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan biaya operasional tanpa membebani masyarakat.
"Model bisnis operator harus berkembang. Jangan hanya bergantung pada penjualan kuota internet. Banyak peluang bisnis digital yang bisa dikembangkan tanpa harus membebani masyarakat dengan tarif yang lebih mahal," katanya.
DPR Ingatkan Jangan Ada Skema TersembunyiPolitikus Partai Golkar itu juga meminta operator tidak melakukan perubahan layanan yang secara substansi merugikan pelanggan setelah adanya putusan MK.
Ia mencontohkan sejumlah kemungkinan praktik yang harus dihindari, seperti mengurangi jumlah kuota dengan harga paket yang sama, membatasi fitur rollover secara rumit, atau memberikan syarat tambahan yang menyulitkan pengguna.
"Jangan ada akal-akalan baru. Misalnya harga tetap tetapi kuotanya dikurangi, atau rollover hanya berlaku untuk paket tertentu dengan syarat yang rumit," tegasnya.
Nurul meminta pemerintah segera membuat aturan turunan agar pelaksanaan putusan MK memiliki kepastian hukum bagi masyarakat maupun industri telekomunikasi.
Selain itu, ia mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut mengawasi agar tidak terjadi praktik yang merugikan konsumen.
"Kita ingin industri telekomunikasi tetap sehat, mampu membangun jaringan hingga pelosok negeri, tetapi masyarakat juga mendapatkan layanan berkualitas dengan harga terjangkau," ujarnya.MK Wajibkan Sisa Kuota Tetap AktifSebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait aturan kuota internet yang selama ini dapat hangus setelah masa aktif berakhir.