JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya penurunan signifikan terhadap perputaran dana judi online (judol) sepanjang 2025. Nilainya turun hingga Rp286,84 triliun atau sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut penurunan tersebut menjadi yang pertama kali terjadi sejak tren peningkatan transaksi judi online tercatat mulai 2017. Pada 2024, perputaran dana judol sempat mencapai Rp359,81 triliun, sebelum turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025.
"Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah," ujar Ivan dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Begini Cara BPK Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi! Menurut Ivan, capaian tersebut tidak terlepas dari penguatan koordinasi pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online, termasuk upaya pemutusan aliran dana dan penindakan terhadap jaringan yang terlibat.
Selain nilai perputaran dana yang menurun, PPATK juga mencatat penurunan jumlah deposit judi online. Pada 2024, nilai deposit tercatat mencapai Rp51,3 triliun, kemudian turun menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
Meski demikian, PPATK mengingatkan aktivitas judi online masih menjadi ancaman. Pada kuartal I 2026, nilai perputaran dana judi online kembali mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.
Ivan mengatakan pelaku judi online kini mulai mengubah pola transaksi dengan menggunakan nominal lebih kecil namun frekuensi yang lebih sering.
"Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan jaringan pelaku terus beradaptasi," jelasnya.
PPATK juga menemukan adanya pemanfaatan berbagai layanan pembayaran digital untuk menyamarkan transaksi judi online. Salah satunya penggunaan QRIS yang sepanjang 2025 mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit.
Selain QRIS, jaringan judi online diduga memanfaatkan rekening bank, dompet elektronik, perusahaan cangkang, merchant digital fiktif, hingga layanan payment gateway untuk menyamarkan aliran dana.
Dalam upaya pencegahan, PPATK bersama aparat penegak hukum telah melakukan penghentian sementara terhadap 5.762 rekening yang terindikasi terkait judi online selama semester I 2026. Total dana yang terdapat dalam rekening tersebut mencapai Rp1,07 triliun.
Hasil analisis PPATK juga telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sebanyak 51 laporan hasil analisis terkait transaksi pada 132 situs judi online diproses menjadi 27 laporan polisi oleh Bareskrim Polri.