JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyoroti dugaan praktik penggelembungan atau markup anggaran dalam proses pengadaan di sejumlah lembaga pemerintah. Menurutnya, praktik tersebut menjadi salah satu penyebab kebocoran anggaran negara yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1.000 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026) malam.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan pemerintah berkomitmen menghentikan berbagai praktik yang dinilai merugikan keuangan negara. Ia menyebut penggelembungan harga dalam pembelian barang dan jasa pemerintah telah lama menjadi persoalan.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Politik Luar Negeri RI Tetap Non-Blok, Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar "Saya mau tutup ini akal-akalan dari banyak pihak. Kita harus introspeksi. Setiap pembelian dari lembaga pemerintah selama ini pasti harganya digelembungkan. Kadang-kadang digelembungkannya gila-gilaan," kata Prabowo.
Prabowo mengungkapkan, total anggaran negara saat ini mencapai sekitar Rp3.700 triliun. Jika kebocoran anggaran mencapai 30 persen, maka nilai kerugian yang terjadi bisa menembus lebih dari Rp1.000 triliun.
"Anggaran negara adalah sekitar Rp3.700 triliun. Kalau 30 persen bocor, artinya lebih dari Rp1.000 triliun bocor. Ini sedang saya hentikan," ujarnya.
Menurut Prabowo, langkah efisiensi yang dilakukan pemerintah mulai menunjukkan hasil. Ia mengklaim, dalam beberapa bulan pertama pemerintahannya berhasil menghemat anggaran hingga Rp300 triliun.
Anggaran hasil efisiensi tersebut, lanjut Prabowo, dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak.
"Ini yang kita hemat dari beberapa bulan pertama pemerintahan yang kita pimpin. Kita bisa hemat Rp300 triliun. Ini yang kita gunakan untuk MBG," tutur Prabowo.
Pernyataan Presiden tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola anggaran negara, meningkatkan efisiensi belanja pemerintah, serta menekan potensi penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara.* (oz/dh)