JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengklaim telah menyiapkan lebih dari 2.000 pertanyaan yang akan diajukan kepada Jokowi apabila persidangan perkara tersebut tetap berlanjut. Namun, proses persidangan dihentikan setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya.
Dokter Tifa mengatakan ribuan pertanyaan itu disusun berdasarkan ratusan dokumen yang telah dikumpulkan timnya selama mempelajari perkara tersebut.
"Kami tanyai 709 dokumen yang sudah kami data, itu menghasilkan 2.000 lebih pertanyaan," ujar Tifa dalam program Interupsi, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Pengacara Jokowi: Laporan Ijazah Demi Pembuktian di Sidang, Bukan Memenjarakan Dokter Tifa Menurut Tifa, apabila perkara tersebut berlanjut ke tahap pembuktian, Jokowi selaku saksi pelapor harus hadir dalam setiap agenda persidangan. Ia menilai kondisi itu akan menjadi beban tersendiri bagi mantan Presiden RI tersebut.
"Kalau sampai sidang, kasihan Pak Jokowi. Beliau akan bolak-balik hadir di persidangan karena beliau saksi pelapor dan wajib hadir," katanya.
Meski demikian, Tifa mengaku dirinya bersama tim kuasa hukum telah siap menghadapi jalannya persidangan. Ia menyebut keputusan majelis hakim yang menerima eksepsi merupakan hasil dari proses hukum yang menurutnya berjalan sesuai kehendak Tuhan.
"Kami bersama advokat sebenarnya sudah lebih dari siap untuk sidang, tetapi Allah menghendaki bahwa hari ini ada keputusan terbaik dalam bentuk eksepsi kami diterima," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa sehingga proses persidangan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi dihentikan. Putusan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk tim kuasa hukum Jokowi yang sebelumnya menyatakan tujuan pelaporan adalah untuk menguji keaslian ijazah melalui mekanisme persidangan, bukan untuk memenjarakan pihak tertentu.
Dalam perkara ini, pernyataan Dokter Tifa mengenai kesiapan ribuan pertanyaan merupakan klaim dari pihak yang bersangkutan dan menjadi bagian dari dinamika proses hukum yang berkembang. Putusan pengadilan atas pokok perkara belum dilakukan karena persidangan tidak berlanjut setelah eksepsi dikabulkan.* (in/dh)