JAKARTA - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa laporan pidana terkait dugaan fitnah mengenai ijazah palsu bukan bertujuan untuk memenjarakan pihak yang dilaporkan, termasuk Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh agar keaslian ijazah dapat diuji secara materiil melalui proses persidangan.
Rivai menjelaskan, mekanisme pidana dipilih karena dinilai menjadi satu-satunya jalur hukum yang memungkinkan pemeriksaan terhadap keaslian ijazah secara menyeluruh di hadapan pengadilan. Ia membedakan perkara pidana dengan gugatan perdata maupun tata usaha negara (TUN) yang memiliki ruang pembuktian berbeda.
"Kalau pun masuk, memang itu perkaranya hanya bisa secara formal. Itulah perbedaannya perkara perdata, TUN dibandingkan dengan perkara pidana," kata Rivai dalam program Interupsi, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Tak Berlanjut ke Pembuktian Menurut Rivai, Jokowi mengambil langkah hukum dengan rasa prihatin. Namun, upaya tersebut dinilai perlu dilakukan agar polemik mengenai keaslian ijazah dapat memperoleh kepastian melalui proses hukum.
"Pak Jokowi pada waktu membuat laporan sangat prihatin. Artinya terpaksa menggunakan upaya hukum ini," ujarnya.
Ia menambahkan, sejak awal Jokowi hanya menginginkan keaslian ijazahnya diuji di persidangan. Bahkan apabila pihak yang dilaporkan nantinya dinyatakan bersalah, Jokowi disebut akan memberikan maaf dan meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang seringan-ringannya atau putusan yang tidak bersifat pemidanaan.
"Beliau hanya ingin diuji soal keaslian ijazah. Kalau pun terbukti, beliau akan menyatakan di sidang akan memaafkan," kata Rivai.
Lebih lanjut, Rivai kembali menegaskan bahwa tujuan utama pelaporan tersebut bukan untuk memidanakan seseorang, melainkan menghadirkan forum hukum yang dapat menguji secara materiil keaslian ijazah yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.
"Jadi sekali lagi enggak ada maksud untuk memidanakan atau apa pun, lebih pada forum yang bisa menguji materiil," tuturnya.
Kasus dugaan ijazah Jokowi sendiri kembali menjadi perhatian publik setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara yang tengah bergulir. Putusan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak terkait kelanjutan proses hukum dan pembuktian mengenai keaslian ijazah.* (in/dh)