MEDAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya praktik pemerasan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (HMAK) Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG tersebut.
Dalam aksinya, massa menuding adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sebuah yayasan bernama Yayasan Harapan Baru terhadap sejumlah pengelola SPPG di Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dari Aceh Tujuan Jakarta Menurut massa, dugaan pemerasan tersebut mencapai nilai sekitar Rp364 juta, ditambah dugaan pungutan biaya sewa lahan sebesar Rp15 juta per bulan.
Massa juga meminta aparat penegak hukum memeriksa sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan program MBG di wilayah tersebut.
Salah satu nama yang disorot adalah Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga yang disebut menjabat sebagai Ketua Satgas MBG Kabupaten Simalungun.
Massa menduga terdapat hubungan antara Benny dengan pihak Yayasan Harapan Baru.
Selain itu, massa juga meminta pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Simalungun Bona Uli Rajagukguk yang diduga memiliki keterkaitan sebagai pemasok bahan makanan ke yayasan tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, Wakil Ketua DPRD Simalungun Bona Uli Rajagukguk membantah adanya keterlibatan dirinya maupun Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga dalam dugaan pemerasan terhadap pengelola SPPG.
Bona yang juga merupakan rekan satu partai dengan Benny Gusman Sinaga menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
"Tidak benar itu, Bang. Nggak benar kami melakukannya. Makanya ini sekarang saya dengan kuasa hukum menyiapkan klarifikasi tentang tudingan tersebut. Nanti kalau sudah siap, kami sampaikan ke teman-teman," kata Bona Uli.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah klarifikasi terkait tudingan yang muncul dalam aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis, 23 Juli 2026.