JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski demikian, putusan tersebut belum mengakhiri proses hukum karena jaksa masih berpeluang mengajukan surat dakwaan yang baru.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa dikabulkannya eksepsi hanya membatalkan surat dakwaan yang sebelumnya disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan menghentikan perkara pokok.
"Dokter Tifa bebas dalam pengertian sementara, yaitu bebas dari dakwaan yang pernah diajukan. Namun perkaranya belum selesai karena jaksa masih dapat mengajukan dakwaan baru, kecuali perkara dihentikan melalui penghentian penuntutan atau SP3," ujar Fickar, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Spesifikasi Tender Waterfront City Samosir Berubah di Tengah Proses Menurutnya, pemeriksaan eksepsi belum menyentuh substansi perkara sehingga yang dinilai majelis hakim hanyalah aspek formil surat dakwaan. Karena itu, materi perkara masih tetap dapat diproses apabila jaksa memperbaiki dakwaan sesuai pertimbangan hakim.
Fickar mengatakan, jaksa memiliki kewenangan menyusun ulang surat dakwaan yang dinilai cacat secara hukum, kemudian kembali melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk diperiksa.
Ia menjelaskan, majelis hakim menilai surat dakwaan menjadi kabur atau *obscuur libel* karena menggabungkan pasal-pasal yang berasal dari dua rezim hukum berbeda, yakni KUHP lama dan KUHP baru, meski mengatur dugaan tindak pidana dengan akibat hukum yang sama berupa pencemaran nama baik.
"Perbedaan unsur perbuatan yang diatur dalam dua undang-undang berbeda membuat rumusan dakwaan menjadi tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa. Hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiil karena disusun secara tidak cermat sehingga batal demi hukum.
Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim menyebut penggunaan dua pasal dari rezim hukum berbeda sebagai dakwaan alternatif membuat penuntut umum seolah tidak dapat menentukan pasal yang tepat untuk mendakwa terdakwa atas perbuatan yang sama.
Atas putusan sela tersebut, pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan untuk sementara dan berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan perbaikan.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan putusan hakim bukan berarti perkara selesai. Menurutnya, jaksa masih memiliki kesempatan memperbaiki surat dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim sebelum kembali melimpahkan perkara ke pengadilan.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Dokter Tifa masih berpotensi berlanjut setelah jaksa menyempurnakan konstruksi dakwaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (k/dh)