JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyambut penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Ia optimistis Kuntadi memiliki kapasitas dan pengalaman untuk menangani berbagai perkara besar, termasuk kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.
Dede menyampaikan ucapan selamat atas amanah baru yang diberikan kepada Kuntadi. Menurutnya, rekam jejak Kuntadi selama bertugas menunjukkan kemampuan dalam menangani persoalan hukum yang kompleks.
"Selamat dan sukses kepada Pak Kuntadi atas amanah baru sebagai Jampidsus. Dalam melaksanakan tugas-tugas sebelumnya, beliau telah menunjukkan kapasitas dan kemampuannya dalam menangani serta menyelesaikan berbagai persoalan besar," ujar Dede, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, DPR Minta Pulihkan Kepercayaan Publik dan Tuntaskan Kasus Korupsi Ia berharap capaian yang telah diraih Kuntadi selama ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Menurutnya, posisi Jampidsus memiliki peran penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta menangani perkara-perkara strategis yang menjadi sorotan masyarakat.
Dede juga menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan berlandaskan aturan hukum. Hal tersebut dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.
Selain itu, Kuntadi diharapkan mampu memperkuat soliditas internal institusi, menjaga independensi, dan memastikan seluruh perkara ditangani secara adil tanpa pandang bulu.
Menurut Dede, penunjukan Kuntadi menjadi momentum untuk membuktikan komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat integritas penegakan hukum di Indonesia.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan tetap menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memberikan dukungan terhadap setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan usulan Jaksa Agung dan hasil penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).
Petikan Keputusan Presiden selanjutnya akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar administrasi pelantikan dan pelaksanaan tugas Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru.* (d/dh)