JAKARTA — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hotman menyampaikan keputusan tersebut setelah sebelumnya mendampingi Febrie dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengaku telah memberitahukan pengunduran dirinya kepada Febrie sejak dua hari sebelum pernyataan tersebut disampaikan ke publik.
"Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan Febrie Jampidsus, saya mengundurkan diri," ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Konflik Kepentingan dan Penegakan Hukum Menurut Hotman, alasan utama dirinya mundur adalah kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian lebih serius. Ia mengaku khawatir kondisi kesehatannya semakin terganggu apabila tetap menangani perkara tersebut.
Hotman juga menyebut Febrie sempat meminta dirinya untuk tetap bertahan sebagai kuasa hukum. Namun, keputusan untuk mundur tetap diambil karena pertimbangan kesehatan.
Sebelumnya, Hotman Paris ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026). Ia kemudian mendampingi Febrie saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hotman mengungkap sejumlah hal terkait materi pemeriksaan. Ia menyebut terdapat 18 pertanyaan yang diajukan penyidik, salah satunya mengenai dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Hotman juga menjelaskan sejumlah poin terkait penggeledahan yang dilakukan aparat, termasuk mengenai aset dan lokasi yang dikaitkan dengan perkara yang menjerat kliennya.
Terkait temuan emas batangan seberat 74 kilogram di rumah kawasan Sentul, Hotman menyampaikan bahwa lokasi tersebut disebut tidak berada dalam penguasaan langsung Febrie Adriansyah.
Sebelum mundur sebagai kuasa hukum, Hotman juga sempat menjadi sorotan setelah pernyataannya dalam konferensi pers menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Hotman kemudian menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang dianggap menyinggung profesi wartawan. Ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut muncul karena adanya konteks pertanyaan yang menurutnya tidak dipahami secara utuh.
Dengan pengunduran diri tersebut, posisi kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam menghadapi proses hukum selanjutnya masih menjadi perhatian publik.* (in/dh)