JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap arahan khusus yang diberikan Presiden Prabowo Subianto usai dirinya resmi dilantik sebagai Kepala BGN. Dalam pesannya, Presiden meminta Sudaryono menghadapi setiap persoalan di tubuh BGN secara langsung dan tidak menghindar dari berbagai tantangan yang ada, terutama terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo usai pelantikan Sudaryono di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7/2026). Menurut Sudaryono, pesan Presiden menjadi pegangan utama dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan baru BGN.
"Pak Presiden menyampaikan bahwa kita harus berani menghadapi persoalan, menyelesaikan masalah dengan mencintai rakyat serta menggunakan akal sehat dalam setiap pengambilan keputusan," ujar Sudaryono.
Baca Juga: Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Konflik Kepentingan dan Penegakan Hukum Ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, mulai dari aspek tata kelola, transparansi, hingga dugaan pelanggaran hukum yang kini menjadi perhatian publik.
Karena itu, Sudaryono menegaskan seluruh jajaran BGN harus memiliki komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut, bukan justru menghindarinya.
"Kita sadar ada masalah dan kita harus menyelesaikannya. Jangan lari dari persoalan, tetapi hadapi dan benahi bersama-sama," tegasnya.
Terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG, Sudaryono memastikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, BGN akan fokus melakukan pembenahan sistem agar tata kelola program berjalan lebih transparan, akuntabel, dan profesional sesuai arahan Presiden.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78B Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional.
Sudaryono menggantikan Nanik S Deyang yang mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan kesehatan.
Dalam sumpah jabatannya, Sudaryono berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika jabatan, serta mengabdi kepada bangsa dan negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.* (k/dh)