JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun materi edukasi pencegahan penyebaran LGBT yang rencananya akan dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah dasar (SD). Menurutnya, materi tersebut harus disesuaikan dengan usia peserta didik dan disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana.
Pernyataan itu disampaikan Lalu merespons rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang akan mengintegrasikan materi pencegahan penyebaran budaya LGBT ke dalam kurikulum pembelajaran mulai kelas IV SD.
Lalu menilai pendidikan mengenai kesehatan, perkembangan pubertas, penghormatan terhadap sesama, serta perlindungan anak dari perundungan dapat diberikan kepada siswa sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
Baca Juga: PLN Buka Suara Soal Ketersediaan Batu Bara untuk Operasional Pembangkit Listrik "Kalau yang dimaksud adalah memberikan pendidikan tentang kesehatan, perkembangan pubertas, menghargai sesama, serta menjelaskan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari perundungan dan kekerasan, itu bisa menjadi bagian dari pendidikan yang sesuai usia," ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Namun, ia mengingatkan agar materi yang diberikan kepada siswa kelas IV SD disusun secara sederhana, berbasis fakta, dan mempertimbangkan perkembangan psikologis anak.
Lalu juga menilai pemerintah perlu berhati-hati apabila materi tersebut menyangkut identitas seseorang. Menurutnya, orientasi seksual dan identitas gender bukan persoalan yang dapat diselesaikan secara sederhana melalui kurikulum pendidikan.
Karena itu, ia berpandangan fokus pendidikan di sekolah sebaiknya diarahkan pada pembentukan karakter, etika, kesehatan, penghormatan terhadap sesama, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menyampaikan Kemenag tengah menyusun materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBT yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum mulai jenjang SD kelas IV.
Menurut Romo Syafi'i, penyusunan materi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memasukkan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Saat ini, materi pembelajaran disebut telah memasuki tahap finalisasi sebelum nantinya diintegrasikan ke dalam kurikulum yang sudah berjalan.* (d/dh)