JAKARTA– Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil advokat Hotman Paris Hutapea terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan setelah polisi lebih dulu menerima laporan dari dua organisasi pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyidik telah menjadwalkan langkah pemanggilan terhadap pihak terlapor. Namun, saat ini proses masih berada pada tahap awal, yakni menelaah laporan, memeriksa pelapor, serta mendalami barang bukti yang telah diserahkan.
"Iya, nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," ujar Budi, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut, Sebut Pernyataan 'Di Mana Otak Lu' Lukai Insan Pers Menurutnya, penyidik belum akan memanggil Hotman Paris dalam waktu dekat. Polisi masih fokus mempelajari materi laporan dan mengumpulkan alat bukti sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami keterangan pelapor serta barang bukti yang ada," katanya.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sehari kemudian, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman atas dugaan serupa. Laporan kedua itu tercatat dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Hotman disangkakan melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Ayat (1) juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelum laporan itu diproses, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya atas pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Menurut Hotman, ucapan yang viral tersebut merupakan potongan pernyataan yang tidak disampaikan secara utuh. Ia mengaku terpancing emosi saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Polda Metro Jaya menegaskan seluruh laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (in/dh)