JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung langkah Komisi III DPR RI untuk tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selama masa reses. Namun, pembahasan tersebut harus tetap mengikuti mekanisme dan memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Dasco, setiap komisi di DPR diperbolehkan menggelar pembahasan rancangan undang-undang saat masa reses selama telah mengajukan izin kepada pimpinan DPR sesuai prosedur.
Baca Juga: DPR Ketok Palu! UU Pusat Finansial Internasional Indonesia Resmi Berlaku "Untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang, termasuk Komisi III yang telah mengajukan izin membahas RUU Perampasan Aset, kami persilakan sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku," ujar Dasco.
Ia menegaskan pimpinan DPR mendukung Komisi III agar tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab anggapan publik yang menilai DPR belum serius membahas regulasi tersebut.
Menurutnya, proses pembahasan sebenarnya telah berjalan selama lebih dari dua bulan dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui berbagai forum diskusi dan penyerapan aspirasi publik.
"Komisi III kami dukung tetap membahas karena berkembang anggapan DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset. Padahal prosesnya sudah berjalan dan partisipasi publik terus dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun 2026. DPR, kata dia, membuka peluang tetap menggelar rapat pembahasan meski memasuki masa reses agar target tersebut dapat tercapai.
Saan menegaskan pembahasan regulasi itu akan terus mengedepankan masukan dari masyarakat. Menurutnya, aspirasi publik menjadi bagian penting untuk menyempurnakan substansi RUU sehingga menghasilkan aturan yang kuat, komprehensif, dan mampu mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan yang berkaitan dengan aset hasil kejahatan.* (d/dh)