JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi. Pernyataan itu disampaikan di tengah polemik isu pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sektor pengadaan barang dan jasa selama ini menjadi perhatian serius lembaga antirasuah karena kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan.
"Jadi memang, pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: OTT Bupati Lombok Barat Jadi Alarm, Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas Menurut Budi, kerawanan tersebut tidak hanya terlihat dari berbagai perkara korupsi yang pernah ditangani KPK, tetapi juga berdasarkan hasil kajian dan pemantauan yang dilakukan secara berkala.
Karena itu, pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu dari delapan area prioritas yang terus diawasi KPK, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
"Artinya memang, sektor ini menjadi salah satu yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk masuk kemudian melakukan dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Budi menjelaskan, potensi penyimpangan dapat terjadi sejak tahap awal perencanaan, mulai dari penyusunan kebutuhan hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pada tahapan tersebut, praktik mark-up anggaran maupun pengondisian pemenang proyek dinilai paling sering terjadi.
Selain itu, KPK juga menyoroti praktik pemecahan paket pekerjaan agar nilai proyek berada di bawah batas tertentu sehingga dapat menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
"Sehingga kita banyak mendapat misalnya soal penunjukan langsung yang dilakukan, dengan cara memecah beberapa proyek yang seharusnya angkanya besar kemudian dipecah sehingga bisa masuk kriteria untuk bisa dilakukan penunjukan langsung," jelasnya.
KPK pun meminta seluruh pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat pengawas internal seperti inspektorat untuk memperkuat pengawasan pada setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.
Pengawasan tersebut mencakup proses perencanaan, penyusunan HPS, metode pengadaan, pelaksanaan proyek, hingga proses pertanggungjawaban agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Tak hanya itu, KPK juga mengingatkan agar kualitas barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.