JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo membuka peluang kembali mengajukan praperadilan jilid IV terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Wacana tersebut mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keduanya pada Senin (20/7/2026).
Roy mengatakan keputusan untuk melanjutkan langkah hukum sepenuhnya berada di tangan tim kuasa hukumnya. Meski demikian, ia memastikan peluang mengajukan praperadilan keempat masih terbuka.
"Apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat? Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan, dan insya Allah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli," kata Roy kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim, Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak Menurut Roy, praperadilan ketiga yang telah didaftarkan berbeda dengan permohonan sebelumnya. Gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama yang sebelumnya mengabulkan sebagian permohonannya terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.
Ia menjelaskan, hasil sidang praperadilan ketiga nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah pihaknya akan kembali mengajukan praperadilan jilid IV.
"Nah ini kita bisa uji nanti apakah putusan ganti rugi itu akan kemudian diterima atau ditolak. Karena kalau kemudian itu ditolak, tentu saja ini ada hal yang big question mark, tanda tanya besar," ujarnya.
Meski memberi sinyal akan kembali menempuh jalur hukum, Roy belum mengungkap materi yang akan dijadikan dasar apabila praperadilan keempat benar-benar diajukan.
"Apakah praperadilannya nanti akan diajukan lagi atau tidak, tunggu saja tanggal mainnya. Nanti tunggu hasil keputusan dari para kuasa hukum saya," ucapnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan tersebut sudah tidak relevan untuk diperiksa karena perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.
Perkara bernomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu merupakan gugatan Roy terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.