JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memilih irit bicara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi yang sebelumnya ia sampaikan terkait amplop yang diduga diberikan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026), Raja Juli enggan memberikan tanggapan mengenai keputusan KPK tersebut. Ia langsung berjalan menuju kendaraannya tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
"Terima kasih, terima kasih. Makasih banyak teman-teman," ucap Raja Juli sembari menuju mobil dinasnya.
Baca Juga: KPK Terbitkan Sprindik Baru, Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Masuk Babak Baru Sikap bungkam Raja Juli muncul setelah KPK memutuskan tidak menerima laporan gratifikasi yang sebelumnya diajukan terkait dugaan pemberian amplop dari Bupati nonaktif Kuansing.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menjelaskan, laporan tersebut tidak dapat diproses karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli)," ujar Aminuddin kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Menurut Aminuddin, berdasarkan Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026, laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila objek laporan telah masuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan oleh aparat penegak hukum, maupun diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur sejumlah kondisi lain yang membuat laporan gratifikasi tidak dapat diproses lebih lanjut, seperti laporan yang tidak sesuai ketentuan maupun objek gratifikasi yang tidak dapat digunakan atau diperjualbelikan.
Sebelumnya, isu dugaan pemberian amplop tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan Bupati nonaktif Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Namun, Suhardiman telah membantah tudingan tersebut dan menyatakan tidak mengetahui isi amplop yang dimaksud.
Hingga kini, Raja Juli Antoni belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait sikapnya maupun keputusan KPK yang menyatakan laporan tersebut ditutup (case closed).* (in/dh)