JAKARTA– Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan status tersangkanya dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede menegaskan pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim tunggal I Ketut Darpawan yang dibacakan dalam sidang praperadilan, Senin (20/7/2026).
"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," ujar Abrianto.
Baca Juga: Praperadilan Roy Suryo Ditolak, PN Jaksel Nyatakan Status Tersangka Tetap Sah Menurut Abrianto, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak lagi memiliki relevansi karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan perkara pokok yang tengah berjalan.
"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," katanya.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum. Setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum berhak mengajukan praperadilan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," jelas Abrianto.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan sehingga status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya tetap dinyatakan sah menurut hukum.
Dengan putusan tersebut, proses penyidikan terhadap Roy Suryo akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.* (oz/dh)