JAKARTA- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menjadi sorotan. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, muncul usulan agar badan yang nantinya bertugas mengelola aset hasil perampasan tidak berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung), melainkan dibentuk sebagai lembaga independen.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, saat mengikuti RDPU pembahasan RUU Perampasan Aset, Senin (20/7/2026).
"Saya tertarik masalah perlunya badan pengelolaan aset bukan lagi di Kejaksaan," ujar Rikwanto.
Baca Juga: Hotman Paris Kaitkan Prabowo dengan Kasus Febrie, Sahroni Tegaskan Proses Hukum Tak Bisa Diintervensi Menurutnya, pengelolaan aset hasil sitaan membutuhkan lembaga yang profesional agar nilai ekonomi aset tetap terjaga dan tidak mengalami penyusutan selama proses hukum berlangsung.
Rikwanto mencontohkan pengalaman penanganan aset dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia menyebut sejumlah aset yang disita saat itu justru mengalami penurunan nilai yang cukup signifikan.
"Di masyarakat berkembang anggapan apakah ini disengaja atau memang salah urus. Tetapi kebanyakan karena salah pengelolaan," katanya.
Selain kasus BLBI, Rikwanto juga menyinggung penyitaan aset tambak udang Dipasena di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Menurutnya, ketika aset tersebut disita, kondisi tambak masih produktif dan mampu menghasilkan komoditas ekspor.
Namun, setelah berada dalam pengelolaan negara, aktivitas usaha dinilai tidak berjalan optimal sehingga nilai aset terus menurun. Bahkan, ketika aset dialihkan kepada pihak ketiga, kondisinya sudah jauh menurun dan tidak lagi memberikan manfaat ekonomi secara maksimal.
Karena itu, ia mendukung pembentukan badan pengelola aset yang berdiri secara independen dan tidak berada di bawah institusi penegak hukum.
"Supaya nilai-nilai aset itu tetap bisa stabil dan bisa berjalan sesuai dengan tujuan undang-undang, yakni memberikan manfaat bagi pengembalian aset negara," ujarnya.
Usulan serupa sebelumnya juga disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Harry Ponto, dalam RDPU Komisi III DPR pada pekan lalu.
Harry mengusulkan agar pemerintah membentuk badan profesional yang secara khusus bertugas mengelola, merawat, hingga melelang aset hasil perampasan tindak pidana.