JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terbaru ini disebut berbeda dari permohonan sebelumnya karena berfokus pada keabsahan penetapan tersangka dan pelaksanaan penggeledahan.
Kuasa hukum Asrul, Rhama Rizki Vianto, menjelaskan permohonan praperadilan kali ini menguji aspek formal Surat Keputusan Penetapan Tersangka yang dinilai tidak memuat uraian singkat perkara maupun hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (3) KUHAP 2025.
Selain itu, pihaknya juga meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Baca Juga: YLBHI Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Pelimpahan ke Kejagung Dinilai Rawan Konflik Kepentingan "Permohonan praperadilan ini memiliki objek yang berbeda dari sebelumnya. Fokus kami adalah menguji aspek formal penetapan tersangka dan legalitas upaya paksa penggeledahan," ujar Rhama, Minggu (19/7/2026).
Rhama menegaskan langkah hukum tersebut merupakan hak konstitusional kliennya untuk memperoleh kepastian hukum. Ia juga menyatakan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, KPK memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan menghormati proses persidangan dan menyampaikan seluruh dasar hukum serta alat bukti yang menjadi landasan tindakan penyidikan.
"KPK akan menghadapi proses praperadilan dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji legalitas tindakan penyidik," kata Budi.
Menurutnya, seluruh proses penyidikan, termasuk tindakan penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana serta memenuhi syarat formil maupun materiil.
Budi menambahkan, penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Karena itu, KPK optimistis seluruh tindakan penyidik memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 17 Juli 2026 dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Juli 2026.
Asrul Azis Taba sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. KPK menduga Asrul memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan.
Dalam perkara tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah senilai sekitar Rp40,8 miliar.* (k/dh)