JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti langkah pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). YLBHI menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, mengatakan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung semestinya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjamin independensi proses penegakan hukum.
Menurut Isnur, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak mengatur mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum pada tahap penyidikan.
Baca Juga: Mengapa Kepala Daerah Masih Korupsi? KPK Beberkan Penyebab dan Solusinya "Pasal 10A UU KPK secara tegas memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan. Dengan nilai dugaan korupsi yang melampaui Rp1 miliar, KPK memiliki landasan hukum yang jelas untuk menangani perkara ini," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
YLBHI menilai keputusan Polri melimpahkan perkara kepada Kejagung justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Terlebih, Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan pejabat tinggi di institusi yang kini menangani perkara tersebut.
Selain itu, pelimpahan perkara pada tahap penyidikan dinilai dapat menghambat pengungkapan jaringan pelaku lain maupun penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Langkah ini berisiko mengaburkan jejak jaringan pelaku lain dan menutup akses penelusuran aset hasil korupsi atau alat bukti lain yang mungkin belum terungkap," kata Isnur.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak KPK segera menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penyidikan kasus tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang KPK. Organisasi bantuan hukum itu juga mengajak masyarakat mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan dan independen.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain, yakni pihak swasta Don Ritto.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Dalam proses penyidikan, Polri telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Total nilai barang bukti yang disita dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar.* (in/dh)