JAKARTA – Wacana pembatasan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak dari keluarga mampu menuai perhatian DPR RI. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang karena dinilai sulit diterapkan di sekolah negeri yang memiliki latar belakang ekonomi siswa yang beragam.
Menurut Yahya, DPR pada prinsipnya mendukung langkah Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan efisiensi dan penataan anggaran Program MBG. Namun, pembatasan penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan keluarga harus mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin timbul di lingkungan sekolah.
"Mengenai rencana membatasi penerima manfaat dari desil 8–10 harus hati-hati untuk diterapkan. Jangan sampai menimbulkan kecemburuan jika terjadi dalam satu sekolah," kata Yahya Zaini, Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga: Kecelakaan Maut Sibolangit Tewaskan 4 Orang, DPR Siapkan Sanksi Tegas Truk ODOL Politikus Partai Golkar itu menilai kebijakan tersebut lebih realistis diterapkan di sekolah swasta yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga mampu. Sementara di sekolah negeri, komposisi siswa yang berasal dari berbagai latar belakang ekonomi dinilai membuat kebijakan tersebut berpotensi memunculkan kecemburuan sosial.
"Kebijakan tersebut hanya bisa diterapkan di sekolah swasta yang siswanya berasal dari golongan mampu. Sedangkan di sekolah-sekolah negeri, siswanya bercampur antara yang miskin dan kaya sehingga sulit untuk diterapkan," ujarnya.
Yahya meminta BGN melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, kebijakan yang menyangkut peserta didik harus memperhatikan aspek psikologis agar tidak menimbulkan stigma atau perbedaan perlakuan di lingkungan sekolah.
"Saya minta BGN melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif jika ingin menerapkan kebijakan tersebut. Jangan sampai menimbulkan masalah psikologis bagi siswa di sekolah, khususnya di sekolah-sekolah negeri," katanya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen TNI (Purn) Trenggono mengungkapkan bahwa wacana pembatasan penerima Program MBG bagi anak dari keluarga yang masuk kelompok desil 8 hingga 10 masih dalam tahap kajian.
Menurut Trenggono, salah satu aspek yang sedang dievaluasi adalah mekanisme pendataan sekolah dan penerima manfaat. Namun, hingga kini belum ada keputusan final mengenai penerapan kebijakan tersebut.
"Ya, itu masih kita kaji lagi. Memang sudah ada wacana, tapi masih kita kaji lagi," ujar Trenggono usai rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Ia menegaskan hasil kajian akan diumumkan setelah proses evaluasi selesai dilakukan.
"Nanti semua ini masih kita adakan pengkajian dulu. Kalau sudah selesai baru akan disampaikan," pungkasnya.* (oz/dh)