JAKARTA – Ahli Hukum Perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memiliki indikasi yang cukup kuat. Penilaian tersebut didasarkan pada temuan aset yang diungkap aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.
Menurut Yunus, salah satu indikator utama dalam analisis dugaan TPPU adalah adanya ketidaksesuaian antara nilai kekayaan yang dimiliki dengan profil ekonomi seseorang.
"Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dan profilnya," kata Yunus Husein kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga: Jejak Persahabatan Febrie Adriansyah dan Don Ritto Berakhir di Pusaran Kasus Asabri Selain itu, Yunus juga menyoroti dugaan penyimpanan hasil tindak pidana dalam bentuk aset tanpa identitas kepemilikan yang jelas (anonymous asset). Menurutnya, pola tersebut kerap ditemukan dalam praktik pencucian uang.
"Keberadaan aset tanpa nama merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum juga perlu mendalami kemungkinan adanya aset yang disamarkan menggunakan nama pihak lain atau yayasan, tetapi tetap dikendalikan oleh pemilik sebenarnya (beneficial owner).
Yunus juga menilai pelaporan kekayaan menjadi aspek penting dalam perkara tersebut. Apabila aset yang ditemukan merupakan milik pribadi, seharusnya seluruh kekayaan itu telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak," katanya.
Temuan penyidik berupa valuta asing dalam jumlah besar juga dinilai layak menjadi perhatian. Menurut Yunus, penggunaan mata uang asing dalam konteks tertentu dapat menjadi salah satu indikator yang perlu didalami dalam penyidikan dugaan TPPU.
Tak hanya itu, lokasi penyimpanan aset juga dinilai tidak lazim. Yunus menyoroti keberadaan brankas yang disembunyikan di balik tembok sebagai salah satu petunjuk yang patut didalami oleh penyidik.
"Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok," ujarnya.
Febrie Adriansyah Berstatus TersangkaDalam perkara ini, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan kasus ASABRI.