JAKARTA – Polemik terkait proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menjadi perhatian publik. Perdebatan muncul setelah sejumlah pakar hukum memberikan pandangan berbeda mengenai keabsahan penetapan tersangka hingga penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, turut angkat bicara dengan menyampaikan sejumlah poin pembelaan terhadap kliennya. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu diuji terkait proses penetapan tersangka tersebut.
Hotman membantah tuduhan yang menyebut Febrie menerima aliran dana suap lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Menurutnya, konstruksi hukum dalam perkara tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Baca Juga: Boyamin Beberkan Dasar Hukum, Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Presiden "Kalau disebut Tan Kian memberikan Rp50 miliar lebih, berarti dia diakui sebagai pemberi suap. Pertanyaannya, kenapa Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap?" ujar Hotman.
Menurut Hotman, perkara PT Asabri telah berjalan jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Ia menyebut proses persidangan kasus tersebut telah berlangsung sejak 2021, sementara Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada Januari 2022.
Hotman juga menyatakan hubungan hukum antara Tan Kian dan terdakwa utama kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro, merupakan kerja sama operasi (KSO) atas tanah pribadi, bukan terkait penggunaan dana Asabri.
Ia menegaskan objek tanah tersebut kini telah disita oleh kejaksaan dan dalam proses lelang untuk pemulihan kerugian negara.
Selain itu, Hotman menyebut pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) berjalan lancar. Febrie dicecar 18 pertanyaan terkait perkara PT Asabri dan tidak dilakukan penahanan.
"18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," kata Hotman.
Dalam keterangannya, Hotman menyebut Febrie saat ini dikaitkan dengan tiga perkara besar, yakni kasus PT Asabri, kasus batu bara PLTU PLN terkait dugaan blackout di Sumatera, serta perkara PT Krakatau Steel.
Sementara itu, perdebatan mengenai aspek prosedural juga muncul dari pandangan sejumlah ahli hukum. Mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin menilai penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan dalam KUHAP, termasuk pemeriksaan awal dan dukungan minimal dua alat bukti.
Berbeda dengan Hamid, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menilai penerbitan Sprindik baru dapat menjadi langkah untuk memperbaiki aspek formil dan memberikan kepastian hukum dalam proses penyidikan.