JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa setiap dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal lembaga.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Digital (Infokomdigi), Masduki Baidlowi, menanggapi dugaan kasus kekerasan terhadap seorang santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang belakangan menjadi perhatian publik.
Masduki menegaskan, segala bentuk kekerasan bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan Islam yang mengedepankan keteladanan, kasih sayang, dan pengasuhan dalam proses mendidik.
Baca Juga: Mantan ART Gugat Eks Istri Andre Taulany Rp1 Miliar Menurutnya, sistem pendidikan yang diajarkan Rasulullah SAW berlandaskan nilai uswah hasanah, yakni memberikan teladan yang baik kepada peserta didik. Karena itu, seorang guru, kiai, maupun pendidik harus menjadi contoh dalam membimbing santri, bukan melakukan tindakan yang menyakiti.
"Seorang guru, seorang kiai, siapa pun itu orientasinya harus memberikan keteladanan," ujar Masduki, Sabtu (18/7/2026).
Masduki menilai, apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti benar, maka proses hukum harus tetap dijalankan. Ia menegaskan, tindakan yang mengarah pada penyiksaan dengan dalih memberikan hukuman atau ta'zir tidak dapat dibenarkan.
"Kalau memang benar itu terjadi, harus diambil tindakan hukum. Tidak boleh hanya diselesaikan secara internal pesantren," tegasnya.
Di sisi lain, Masduki mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat ulah oknum tertentu. Menurutnya, pesantren selama ini memiliki peran penting dalam membentuk karakter, akhlak, dan melahirkan generasi Islam yang moderat di Indonesia.
Ia berharap kasus yang mencuat dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh lembaga pendidikan, khususnya pesantren, agar semakin mengedepankan pola pendidikan yang humanis, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Masduki juga mengimbau para pengelola pesantren untuk memastikan proses pendidikan berjalan sesuai nilai-nilai Islam, sehingga kegiatan mendidik tidak berubah menjadi tindakan yang membahayakan fisik maupun psikis para santri.
Menurutnya, pendidikan seharusnya membentuk karakter melalui pembinaan dan keteladanan, bukan melalui kekerasan yang dapat meninggalkan trauma bagi peserta didik.* (oz/dh)