JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan seluruh kebijakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibuat dalam bentuk dokumen resmi. Menurutnya, setiap arahan dan perubahan kebijakan harus memiliki dasar tertulis agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Hal itu disampaikan Netty saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama BGN di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Netty menegaskan kebijakan yang hanya disampaikan secara lisan berpotensi menimbulkan multitafsir bagi para pelaksana Program MBG di berbagai daerah.
Baca Juga: Disdukcapil Wonosobo Minta Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Diubah, Ini Alasannya "Setiap arahan, setiap instruksi, itu betul-betul harus terdokumen, menjadi dokumen yang resmi. Entah itu pedoman, keputusan, petunjuk teknis, dan seterusnya," ujar Netty.
Ia menilai seluruh pedoman pelaksanaan maupun perubahan kebijakan harus disampaikan melalui mekanisme resmi agar menjadi acuan yang sama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam implementasi Program MBG.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepastian dalam pelaksanaan program sekaligus memudahkan proses evaluasi dan pertanggungjawaban apabila ditemukan persoalan di lapangan.
Netty juga mengingatkan agar tidak ada lagi instruksi yang hanya disampaikan secara verbal. Sebab, kondisi tersebut berisiko memunculkan perbedaan pemahaman yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap pelaksanaan program.
"Jangan sekali-kali ada instruksi yang sifatnya verbal, yang kemudian itu menjadi kesalahan di antara para pihak karena pemahaman yang berbeda, multitafsir," tegasnya.
Selain itu, Netty meminta BGN menjaga konsistensi penggunaan istilah, substansi kebijakan, serta petunjuk teknis dalam seluruh regulasi Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut dia, program yang dijalankan secara nasional dan melibatkan banyak pelaksana membutuhkan aturan yang jelas serta seragam agar tidak menimbulkan kebingungan di daerah.
Ia menilai ketidakkonsistenan regulasi maupun arahan dapat mempersulit pelaksanaan program, mempercepat perubahan mekanisme di lapangan, hingga menyulitkan penentuan tanggung jawab apabila terjadi kendala.
"Ini bisa berdampak luar biasa karena ada ketidakpastian di lapangan. Kemudian kita juga tidak bisa menuntut pertanggungjawaban, karena instruksi, arahan, juknis, dan lain-lain itu tidak konsisten. Ada sebagian yang verbal, ini bisa membuat pergantian pelaksanaannya sangat cepat," pungkas Netty.* (k/dh)