JAKARTA – Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, menyoroti dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersama pihak swasta Don Ritto.
Menurut Ardhian, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berhasil mengungkap sejumlah dugaan pola pencucian uang dalam penyidikan perkara korupsi yang berkaitan dengan tata kelola batu bara, PT Krakatau Steel, hingga PT Asabri.
Ia menilai salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah penyimpanan uang tunai dan emas dalam jumlah besar di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat usaha.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Kejanggalan di Kasus Febrie Adriansyah: Tan Kian Disebut Pemberi Rp50 Miliar, Kok Belum Jadi Tersangka? "Modus seperti ini dalam tipologi TPPU dikenal sebagai safe house scheme, yakni penggunaan tempat tertentu untuk menyimpan hasil dugaan tindak pidana agar tidak mudah terlacak," kata Ardhian, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, penyimpanan dana dalam jumlah besar di luar sistem perbankan dapat menjadi salah satu pola yang perlu didalami penyidik. Namun, ia menegaskan penilaian tersebut merupakan bagian dari analisis tipologi pencucian uang dan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Selain itu, Ardhian juga menyoroti dugaan penggunaan jasa penukaran valuta asing (money changer) sebagai salah satu metode untuk mengurangi jejak transaksi uang tunai.
Ia menjelaskan, apabila tidak menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat, praktik tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul dana.
Ardhian memperkirakan penyidik masih akan mendalami berbagai tahapan dugaan pencucian uang, mulai dari proses penempatan (placement), pelapisan (layering), hingga integrasi (integration).
Ia mengapresiasi langkah penyidik Kortastipidkor Polri yang terus mengembangkan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Polri telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Dalam proses penyidikan, aparat menyita uang tunai dalam berbagai mata uang serta emas dengan nilai ratusan miliar rupiah yang kini menjadi bagian dari barang bukti perkara.* (oz/dh)