JAKARTA – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan kliennya, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total 18 pertanyaan dari penyidik.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), dan menurut Hotman seluruh pertanyaan pada tahap tersebut masih berfokus pada dugaan korupsi di PT Asabri.
"Hari ini ada 18 pertanyaan dan semuanya hanya sebatas perkara PT Asabri," kata Hotman kepada wartawan usai pemeriksaan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Emas 74 Kg dan Uang di Rumah Febrie Milik Kliennya Hotman menjelaskan pemeriksaan terhadap Febrie dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Ia menyebut kliennya telah memberikan jawaban atas seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Semua pertanyaan sudah dijawab dengan baik," ujarnya.
Selain menyampaikan hasil pemeriksaan, Hotman memastikan penyidik Kejaksaan Agung tidak melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah setelah proses pemeriksaan selesai.
"Kesimpulannya, tidak ada penahanan," kata Hotman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, aparat sebelumnya menggeledah rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi itu, penyidik menyita uang dalam berbagai mata uang serta emas seberat 74 kilogram dengan total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp476 miliar.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.* (in/dh)