JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkap adanya kebijakan pada masa kepemimpinan sebelumnya yang mengatur pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan meski saat libur sekolah maupun hari besar keagamaan seperti Lebaran, Natal, dan Idul Adha.
Pernyataan tersebut disampaikan Arumsari dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, kebijakan tersebut kini menjadi salah satu fokus evaluasi BGN dalam memperbaiki tata kelola program MBG.
Arumsari menjelaskan, pada aturan sebelumnya insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diberikan secara merata sebesar Rp6 juta per hari tanpa mempertimbangkan jumlah penerima manfaat.
Baca Juga: Prabowo Optimistis Ekonomi RI Lampaui Jepang, Inggris, hingga Prancis pada 2050 Selain itu, ia mengungkap terdapat dua Keputusan Kepala Badan yang mengatur jumlah hari pelaksanaan Program MBG dengan ketentuan yang berbeda.
Dalam Keputusan Kepala Badan Nomor 244 revisi ketiga tertanggal 27 Oktober 2025, jumlah hari pelaksanaan MBG ditetapkan sebanyak 264 hari dengan memperhitungkan hari libur. Namun, melalui revisi berikutnya pada 29 Desember 2025, jumlah hari tersebut berubah menjadi 313 hari.
Menurut Arumsari, perubahan tersebut membuat program MBG tetap dijalankan hampir sepanjang tahun, termasuk saat libur sekolah dan hari-hari besar keagamaan.
Ia menilai kebijakan tersebut berdampak pada munculnya berbagai persoalan di lapangan, termasuk distribusi makanan yang sempat menjadi sorotan publik karena menggunakan sistem bundling makanan kering maupun menu yang dinilai kurang sesuai.
Untuk menghindari persoalan serupa, BGN di bawah kepemimpinan saat ini menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menghentikan sementara pelaksanaan Program MBG selama masa libur sekolah.
Arumsari menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program agar lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan prinsip good governance.
Menurutnya, meskipun keputusan yang dibuat pada masa kepemimpinan sebelumnya tetap dihormati sebagai produk kelembagaan, BGN tetap berkewajiban melakukan evaluasi terhadap substansi kebijakan apabila dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan.
BGN memastikan pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis akan terus dilakukan agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran, efisien, serta memberikan manfaat optimal bagi para penerima program.* (d/dh)